PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA OLEH PENDAMPING DESA

PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
OLEH 
PENDAMPING DESA

Pengesahan Undang undang Desa No.6 Tahun 2014 (UU Desa) menandai dibukanya gerbang harapan menuju kehidupan berdesa yang lebih maju.UU Desa di samping memberikan dasar hukum bagi keberadaan desa,juga menghadirkan cara pandang baru dalam melihat pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa..Desa diakui desa sebagai subyek yang mengatur dan mengurus pemerintahanya sendiri. Masyarakatnya memiliki ruang dan kesempatan luas untuk ikut ambil bagian dalam perencanaan pembangunan desa.
Ruang lingkup implementasi visi baru UU Desa sangat luas.salah satunya adalah menyangkut kesiapan pemerintah baik dalam menyiapkan tatakelola dan penyesuaian kerja birokrasi,maupun dalam melakukan pendampingan masyarakat desa. pendampingan sebagaimana tercantum  dalam pasal 2 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi 2015 bertujuan :
1. Meningkatkan Kapasitas, Efektivitas dan akuntabilitas pemerintahan desa dan pembangunan Desa
2. Meningkatka Prakarsa, Kesadaran, dan Partisipasi masyarakat Desa dalam pembangunan Desa
   yang Partisipatif
3. Meningkatkan Sinergi Program Pembangunan Desa antarsektor;dan
4. Mengoptimalkan aset lokal Desa secara emansipatoris
Sehubungan dengan tujuan pendampingan, maka kapasitas pendampingan desa yang diperlukan mencakup :
  1. Pengetahuan tentang kebijakan UU Desa
  2. Keterampilan memfasilitasi pemerintah desa dalam mendorong tatakelola pemerintah desa yang baik
  3. Keterampilan tugas-tugas teknis pemberdayaan masyarakat
  4. Sikap kerja yang sesuai dengan standar kompetensi pendamping dan tuntutan UU Desa
Kapasitas itu perlu dimiliki oleh setiap tenaga profesional yang bertindak sebagai pendamping, termasuk pendamping lokal desa dengan tugas utamanya mendampingi desa dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Kerja sama  desa, Pengembangan BUM Desa dan Pembangunan berskala lokal desa. 
I.Kelemahan Desa
Desa yang Maju, Kuat ,Mandiri dan demokratis adalah tujuan yang akan di wujudkan melalui Undang undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa)
Potret kondisi desa desa di Indonesia saat ini memperlihatkan kondisi yang beragam baik dalam aspek pemerintahan, pembangunan , Sosial masyarakat maupun keberdayaan masyarakat keberagaman ini adalah kekayaan Nusantara, baik  saat ini, masa lalu maupun masa depan,pilihan negara yang mengakui dan menghormati keberagaman tersebut melalui UU Desa.namun harus disadari juga bahwa keberagaman ini mengandung masalah masalah mengandung ketimpangan satu dengan lainya ketimpangan yang terjadi dalam keragaman desa inilah yang seharusnya menjadi fokus perhatian dan pijakan bagi pemerintah nasional maupun daerah ketika menyusun kebijakan kebijakan yang berkaitan dengan pelaksanaan UU Desa.

II. Visi UU Desa
Visi desa adalah arah pandangan kedepan atau cita cita desa yang dirumuskan dalam rencana pembangunan jangka menengah desa dan diperjuangkan melalui RKP Desa
Visi UU Desa, menjadikan desa maju,kuat,mandiri, adil, sejahtera dan demokratis

III. Hak dan Kewenangan Lokal Desa
Hak asal usul makna pokoknya adalah mengakui keberadaan desa sebagai komunitas (masyarakat) yang mengatur hidup bersama dengan kearifanya, hukum adatnya dan pranata sosialnya
hak asal usul itu juga merupakan pengakuan atas keberadaan desa sebagai komunitas (masyarakat) berpemerintahan (self governing community)
makna  pokok subsidiaritas adalah pemberian kewenangan/otonomi kepada Desa untuk mengurus dan mengatur desa sebagai bagian dari pemerintahan kabupaten/kota

 IV. Paradigma Lama dan Baru pembangunan Pedesaan


dari gambar di atas kita bisa melihat perbedaan paradigma lama dan paradigma baru pembangunan pedesaan. dengan terbentuknya paradigma baru diharapkan tujuan membangun desa yang Maju, Kuat, Mandiri,dan Demokratis dapat terwujud secara nyata. Peran Negara sangtlah penting dalam menciptakan keranka legal yang kondusif, membagi kekuasaan, dan mendorong tumbuhnya institusi-institusi lokal.  Paradigma baru juga Menonjolkan nilai nilai kebebasan otonomi harga diri. desa diakui desa sebagai subyek yang mengatur dan mengurus Pemerintahannya sendri sehingga ketimpangan ketimpangan yang sering terjadi dapat terminimalisir.

Pemberdayaan masyarakat desa merupakan amanat yang sesungguhnya. menjungkirbalikan pendekatan pembangunan yang selama ini berorientasi pada kekuasaan.
Pemberdayaan adalah sebuah konseb pembangunan yang mengahadirkan karakter dan nilai nilai kemanusiaan











sumber: Modul pelatihan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa
Gambar ;panduansama.com, pattiro.org,desamembangun.blogspot.go.id

Komentar

Postingan populer dari blog ini

"KETULUSAN MEMBUAT ORANG LAIN MERASA AMAN DAN DI HARGAI"